REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso menegaskan laporan OC Kaligis terhadap pejabat KPK tetap diproses, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis, pada Senin (24/8).
"Ya masih, kan ini dilaporkan masalah penangkapannya. Itu ada dilaporkan penculikan, penyalahgunaan wewenang, ya kita kan akan menelusuri dari situ berangkatnya ya," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Budi menjelaskan, laporan OC Kaligis masih tahap evaluasi. Penyidik juga belum melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis selaku pelapor. Menurutnya, Bareskrim telah mengirimkan surat ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memeriksa OC Kaligis. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.
Seperti diketahui, PN Jaksel menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis, Senin (24/8). Hakim Edi Suprapto menilai karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
OC ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka terhadap OC berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Gerry atay M Yagari Bhastara yang merupakan anak buah OC Kaligis.