Selasa 25 Aug 2015 18:06 WIB

Praperadilan OC Kaligis tak Pengaruhi Proses Hukum di Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus suap OC Kaligis.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso menegaskan laporan OC Kaligis terhadap pejabat KPK tetap diproses, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis, pada Senin (24/8).

"Ya masih, kan ini dilaporkan masalah penangkapannya. Itu ada dilaporkan penculikan, penyalahgunaan wewenang, ya kita kan akan menelusuri dari situ berangkatnya ya," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (25/8).

Budi menjelaskan, laporan OC Kaligis masih tahap evaluasi. Penyidik juga belum melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis selaku pelapor. Menurutnya, Bareskrim telah mengirimkan surat ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memeriksa OC Kaligis. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

Seperti diketahui, PN Jaksel menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis, Senin (24/8). Hakim Edi Suprapto menilai karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).