REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Enny Nurbaningsih mencecar pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi. Enny bertanya mengenai mekanisme penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Enny mempertanyakan kepada siapa KPK harus lapor saat akan menyadap. Menurut Enny, sampai saat ini aturannya tidak jelas.
"Kepada siapa KPK memberitahukan penyadapan, sehingga ada fungsi kontrol. Biar tidak muncul abuse of power?" tanya Enny kepada Johan saat tes wawancara terbuka di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
Johan menjawab, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang penyadapannya diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2010. "Kemarin kami bicarakan lagi ke Kominfo untuk mengaudit," kata Johan.
Namun, lanjut Johan, ketika seseorang disadap KPK tentu terkait penyelidikan, atau penyidikan kasus yang ditangani komisi antirasuah. Menurut Johan, batas waktu penyadapan sebenarnya sudah ditentukan. "Tidak selama-lamanya orang disadap," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini isu penyadapan yang dilakukan KPK banyak disorot. Mengintip aktifitas orang secara rahasia itu dinilai melanggar hak asasi warga negara yang diatur Undang-undang.