REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi (Pansel) mencecar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang. Saut dicecar terkait salah satu perusahaan yang dimilikinya.
Pansel KPK mengkonfirmasi kabar yang menduga bahwa Saut memiliki perusahaan fiktif, yang terkait dengan pencucian uang.
"Apakah benar Pak Saut punya perusahaan bernama PT Indonesia Cipta," kata anggota Pansel, Betty Alisjahbana, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).
"Benar bu, tapi perusahaan itu sama sekali tidak beroperasi dan sampai hari ini tidak ada satu proyek pun yang dikerjakan perusahaan itu," jawab Saut.
Tak puas dengan jawab Saut, pansel kemudian langsung mencecar Saut terkait perusahaan yang dia anggap sama sekali tak pernah beroperasi. Pansel lalu menanyakan soal tujuan mantan pejabat BIN itu membangun perusahaan, namun tidak dioperasikan.
"Apa perusahaan itu terkait pekerjaan anda sebelumnya sebagai intel BIN?" tanya Betty.
"Tidak bu, itu perusahaan tidak dipakai untuk itu. Saya hanya membuat perusahaan itu agar mendapatkan informasi. Selain itu untuk mendapatkan akses ke beberapa jurnal saja," jelasnya.
Anggota pansel yang lain, Yenti Ganarsih juga tak puas dengan jawaban Saut. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan pansel, perusahaan yang dibuat Saut diduga perusahaan fiktif dan digunakan untuk pencucian uang.
"Ada informasi perusahaan itu tidak jelas dan sebagai sarana pencucian uang? Ini informasi yang kami dapatkan dari intelejen kami juga pak," ujarnya.
Saut membantah bila perusahaannya adalah perusahaan fiktif dan terkait pencucian uang. Namun, Saut mengakui bahwa sejak didirikan, perusahaan miliknya sama sekali tidak memiliki kegiatan usaha.
"Memang perusahaan itu ada, tapi tidak ada kegiatan sama sekali. Perusahaan itu tidak melakukan kegiatan apapun," kata Saut.
Saut pun berani mati bila perusahaan miliknya itu digunakan untuk melakukan TPPU. "Saya terkutuk dan mati kalau perusahaan itu saya gunakan, tidak lain hanya untuk mengakses informasi, tidak sama sekali sebagai sarana pencucian uang," ujar Saut.