Kamis 27 Aug 2015 12:35 WIB

Kaligis Curhat tak Mampu Bayar Gaji Karyawan di Persidangan

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus suap OC Kaligis.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka korupsi dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis, mencurahkan isi hati soal gaji karyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. OC Kaligis mengaku tak bisa menggaji anak buahnya sejak dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kantor saya sudah hampir 50 tahun, saya tidak mengerti kenapa semua rekening saya diblokir. Saya tidak bisa bayar gaji karyawan saya," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Pengacara kondang itu menilai pemblokiran rekening tak relevan dengan perkara yang tengah menjeratnya. Sebab, dia harus menghidupi 100 orang anak buahnya. "Mohon soal rekening dipertimbangkan, karena saya bukan operasi tangkap tangan," ujarnya.

OC Kaligis memiliki kantor pengacara bernama OC Kaligis & Associates yang beralamat di Majapahit Permai Complex Block B No 122-123, Jl. Majapahit No 18-20, Jakarta. Kaligis berpendapat kini pekerjaan di kantor tersebut tersendat lantaran ia berperkara di KPK.