Kamis 27 Aug 2015 22:15 WIB

DJP Jakarta Selatan Limpahkan Tersangka Kasus Pajak Fiktif

Rep: c03 / Red: Hazliansyah
Cegah Faktur Pajak Fiktif
Foto: ist
Cegah Faktur Pajak Fiktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan menyerahkan tersangka SH, pengguna faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Pemeriksa Pengadilan Intelejen dan Penyidikan Agus Satria Utama menjelaskan, SH ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober tahun lalu. Penggunaan faktur pajak fiktif yang dilakukan SH merupakan satu dari lima kasus yang tengah dalam penyidikan DJP Kanwil Jaksel. Di mana hingga saat ini ada tiga kasus lagi yang masih dalam proses.

 

"Saat ini tersangka sudah diserahkan dan ditahan di Kejaksaan Negri, dan ini masih dalam tahap penuntutan yang nantinya masuk dalam persidangan," tutur Agus Satria di Jakarta, Kamis (27/8).

Agus mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya dengan terpidana MK alias ET yang menjabat sebagai direksi PT MSL. MK telah divonis bersalah sebab melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu MK juga dikenakan denda sebesar Rp 44 miliar dengan subsider kurungan tiga bulan.

Agus menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka pada kurun waktu 2010 sampai 2012 itu dengan cara menggunakan faktur pajak pertambahan nilai dari pihak ketiga tanpa didasarkan transaksi yang sebenarnya, dan menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar. Atas perbuatan SH, kata Agus, kerugian negara ditaksir mencapai 22 miliar.

"Sesuai Undang-Undang Perpajakan, tersangka SH diancam hukuman penjara paling singkat dua tahun, paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," jelas Agus.

Menurut Agus, pengguna faktur pajak fiktif di Jakarta Selatan terbilang tinggi. Ia berharap dengan divonisnya tersangka pengguna faktur fiktif membuat efek jera dan ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

"Pengguna faktur pajak fiktif yang merugikan negara ratuan miliar di Jaksel tinggi. Karena itu kedepan kita akan buat Satgas," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement