REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Betti Alisjahbana mengakui sudah mendapatkan info dari Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso terkait salah satu Capim KPK yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya kami memang sudah mendapatkan info tersebut," ujar Betti kepada ROL, Jumat (28/8).
Betti berkata, nama Capim KPK tersebut memang sudah dicoret dan tidak akan lanjut ke proses selanjutnya. Saat ditanyakan siapa Capim KPK yang ditetapkan menjadi tersangka, Betti enggan menyebutkan namanya. "Biar nanti Bareskrim saja yang membuka namanya," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 48 Capim KPK yang lolos seleksi. Budi Waseso, mengatakan berdasarkan hasil temuan penyidik kepolisian, dari 48 calon ditemukan satu orang calon yang sudah berstatus tersangka, karena diduga terlibat kasus tindak pidana.
Sayangnya, Waseso enggan menyebut nama dan tidak pidana apa yang menyangkut calon pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Sebab, hal itu kata dia, masih bersifat rahasia dalam penyidikan. Adapun dalam penilaian Capim KPK, Pansel memiliki lima kriteria yaitu integritas, kompetensi, leadership, independensi, dan pengalaman kerja untuk memberikan kontribusi kepada KPK nanti.
Saat ini Pansel sedang membahas hasil dari tes wawancara terbuka dan kesehatan, sebanyak delapan nama capim KPK akan diserahkan pansel pada Presiden Jokowi untuk selanjutnya nama tersebut diberikan ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan.