REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Indonesia Bersih, Adhie Masardi, menilai penetapan tersangka Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tepat. Pasalnya, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan Panitia Seleksi (Pansel) sebelum menyerahkan nama yang lolos seleksi ke Presiden Joko Widodo.
“Sehingga ini bisa mengurangi konflik seperti cicak dan buaya bila di proses telah jadi komisioner,” ujar Adhie, di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (30/8).
Menurut Adhie, jangan sampai terjadi lagi penetapan tersangka terjadi pada zaman Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Karena itu, Andhie juga mendesak agar Pansel mendorong agar Bareskrim segera mengumumkan nama Capim yang ditetapkan tersangka.
Polri, lanjutnya, harus segera menindaklanjuti proses hukum terhadap salah satu Capim KPK tersebut. Sebab, apabila tidak ditindaklanjuti maka, Andhie menilai terdapat masalah di kepolisian sendiri.
Pengumuman tersebut sangat penting sebelum nama-nama yang lolos diserahkan ke Jokowi dan diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyart (DPR). “Jangan justru jadi sandera polisi,” kata Adhie.
Karena itu, lanjutnya, masyarakat harus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Apakah salah satu Capim KPK yang ditetapkan tersangka benar tersangkut tidak pidana.