REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasis dugaan korupsi di Pelindo II, meski kini isu pencopotan dirinya tengah berhembus kencang. Seperti diketahui kasus ini ikut menyeret Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
"Ini bukan kalah menang, ini penegakan hukum, benar atau salah. Kalau benar ya akhirnya pasti benar. (Kasus) Pelindo jalan terus," katanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9).
Seperti diketahui, RJ Lino sempat mengadu pada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil akibat penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim di Kantor Pelindo II.
Bahkan, Lino mengancam akan mundur dari posisinya jika Presiden Jokowi tak menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini pun berujung pada kabar pencopotan Budi Waseso karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi akibat sering membuat kegaduhan hukum.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum kasus tersebut akan terus berjalan sesuai dengan UU yang ada. Ia pun menegaskan, bila memang ada yang dianggap keliru dalam proses penegakan hukum yang ia komandoi, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan praperadilan atau melapor ke internal Polri.
"Hari ini kita periksa beberapa direktur pelabuhan, beberapa dari teknisi juga. Saksi-saksi lain lah. Termasuk saksi ahli ada dua yang hari ini diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8) lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti pendukung seperti dokumen.
Pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Bareskrim pada 27 Agustus. Penyidik menduga telah terjadi proses tender yang tidak sesuai prosedur. Pada tahun 2012, Pelindo II membeli sepuluh mobile crane senilai Rp 45 miliar. Pihak kedua yang terlibat dalam pembelian tersebut yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.
Penunjukan langsung dalam proses tender tersebut dinilai menyalahi aturan. Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang atau investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya. Hingga saat ini, sepuluh mobile crane mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok karena tidak dapat dioperasikan.
Issha Harruma