REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, meskipun partainya sudah bergabung dengan pemerintah, namun belum berencana mendukung revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Belum ada rencana PAN untuk merevisi karena bisa menimbulkan kegaduhan baru," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (4/9).
Yandri mengatakan partainya siap menjelaskan argumentasi atas penolakan revisi UU MD3 manakala ada partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mempertanyakan. "Ya kita jelaskan argumentasinya. Masih ada pekerjaan rumah bangsa ini yang lebih besar yang harus kita urus, seperti ekonomi yang lagi sulit, banyak PHK dan lain-lain," urainya.
Sementara itu ketika ditanya terkait kemungkinan PAN tidak memperoleh kursi menteri atas sikapnya ini, Yandri menyiratkan tidak mempersoalkannya. "Menteri itu hak prerogratif presiden," jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan terbuka peluang revisi UU MD3 pascabergabungnya PAN dengan pemerintah. Bergabungnya PAN dengan pemerintah akan membuat peta suara dukungan parlemen terhadap pemerintah kian besar.