Senin 07 Sep 2015 10:56 WIB

Tabrak Pemotor, Lamborghini Terbukti Ugal-ugalan

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
Lamborghini nopol B 8 RBY ringsek akibat bertabrakan dengan sepeda motor nopol B 6298 SWI terjadi di Jl Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (6/9).
Foto: ?@TMCPoldaMetro
Lamborghini nopol B 8 RBY ringsek akibat bertabrakan dengan sepeda motor nopol B 6298 SWI terjadi di Jl Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Mobil sport mewah Lamborghini yang menabrak motor di kawasan Boulevard Barat, Kelapa Gading terbukti berkecapatan tinggi. Hal ini merupakan salah satu pelanggaran. Akibat aksi ugal ugalannya, seorang perempuan masih dalam kondisi kritis di RS. Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami tabrakan ini. Pengendara Lambo, Robi terbukti melanggar lalu lintas karena mengendarai mobil dengan kecepatan diatas rata rata.

"Itu kawasan padat. Gak boleh buat ngebut. Dari hasil olah TKP kecepatannya diatas 60 kilometer perjam," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin (7/9).

Data tersebut diambil dari jejak ban, dan jejak rem yang berada disekitar TKP. Sebelum menabrak korban, Lambo tersebut sempat menabrak sebuah avanza. Akibat kecepatan tinggi, korban yang ditabrak oleh Robi sampai terpelanting hingga ruas jalan sebelahnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami patah tulang dan luka dibagian wajah. Saat ini korban masih mendapat perawatan intensif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement