Senin 07 Sep 2015 11:04 WIB

Pengemudi Lamborghini tak Bawa Surat Resmi

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
Warga melihat mobil Lamborghini yang ringsek di kantor Satwil Lantas Jakarta Utara, Ahad (8/6). ( Republika/ Yasin Habibi)
Warga melihat mobil Lamborghini yang ringsek di kantor Satwil Lantas Jakarta Utara, Ahad (8/6). ( Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pengemudi pengemudi mobil sport Lamborghini yakni R (27 tahun) selain menyebabkan satu orang terluka, ia terbukti tak membawa surat surat identitas. Saat ini polisi masih menyelidiki asal usul dan kepemilikan mobil mewah tersebut.

"Tersangka tidak bisa menunjukan surat suratnya, jadi kita masih menyelidiki. Apakah memang ini mobil resmi atau ada indikasi pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Senin (7/9).

Jika terbukti adanya tindak pidana pada kepemilikan mobil, polisi tetap akan memproses hal tersebut. R sendiri dikenakan sanksi pidana lima tahun penjara karena sudah menyebabkan seorang terluka akibat ugal ugalan.

R merupakan pengendara mobil mewah Lamborghini. Ia mengendarai mobil sportnya tersebut dengan kecepatan tinggi di dalam kota. Akibat ulahnya, seorang perempuan tertabrak dan mengalami luka parah. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kecelakaan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement