Senin 07 Sep 2015 18:19 WIB

Didesak Ungkap Kasus Munir, JK: Ini Negara Hukum Bukan Negara LSM

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah didesak untuk mengungkap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang genap berusia 11 tahun pada 7 September 2015. Sebab, hingga saat ini dalang pembunuhan Munir belum juga diungkap oleh para penegak hukum.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan pemerintah telah berupaya mengungkap kasus ini, yakni dengan menjebloskan tersangka pembunuh Munir, Pollycarpus.

"Jangan lupa yang itu sudah masuk penjara, si Pollycarpus," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (7/9).

Meskipun saat ini Pollycarpus telah dibebaskan bersyarat, JK menilai pemerintah tak mengabaikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.

"Lho sudah masuk penjara puluhan tahun, dibebaskan gimana," kata dia.

Ia pun menegaskan, yang berhak menentukan hukuman bagi pelakun pembunuhan adalah pengadilan, bukan LSM tertentu.

"Yang tentukan itu pengadilan bukan LSM. Pengadilan putus begitu, gimana. Ini bukan negara LSM, tapi negara hukum. Negara hukum kan," tambah JK.

Untuk diketahui, saat ini Pollycarpus telah dinyatakan bebas bersyarat pada 28 Desember 2014. Sebelumnya, ia sempat mendekam di Lapas Sukamiskin selama 8 tahun 11 bulan.

Istri Munir, Suciwati pun menilai kasus pembunuhan terhadap suaminya masih belum tuntas. Ia meminta Presiden Joko Widodo segera mengungkap dalang pembunuhan terhadap sang suami.

Munir merupakan aktivis HAM kelahiran Malang, Jawa Timur 8 Desember 1965 dan meninggal 7 September 2004. Dia meninggal saat perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam Belanda dengan pesawat Garuda saat akan melanjutkan studinya di negeri kincir angin itu. Munir dinyatakan diracun arsenik dan meninggal di dalam pesawat saat perjalanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement