Selasa 08 Sep 2015 02:01 WIB

Langgar UUD 45, Pelaku Kerusuhan Tolikara tak Boleh Dibebaskan

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Indira Rezkisari
Ustaz Fadlan Garamatan
Foto: ROL/Sadly Rachman
Ustaz Fadlan Garamatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pencari Fakta Komite Umat untuk Insiden Tolikara, Ustaz Fadlan Garamatan, mengatakan pemerintah tak boleh memenuhi tuntutan Gereja Injili di Indonesia (GIDI) untuk membebaskan dua tersangka pelaku kerusuhan insiden Tolikara.

Menurut Fadlan, dua tersangka pelaku kerusuhan dalam insiden Tolikara tak boleh dibebaskan. "Kalau pemerintah membebaskan para tersangka maka pemerintah melanggar UUD 1945 dan menyakiti umat Islam," katanya, Senin, (7/9).

Selama ini, terang Fadlan, masyarakat Papua tak pernah punya sikap intoleransi. Mereka selalu menghormati agama lain dan membebaskan setiap umat untuk beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing

"Baru kali ini saja terjadi intoleransi di Tolikara. Mungkin ini disebabkan oleh orang-orang asing yang seenaknya masuk Tolikara."

Negara, ujar dia, tak perlu takut dengan organisasi kecil seperti GIDI. Negara memiliki kedaulatan.

"Sikap intoleransi seharusnya tak ada di Tolikara lagi jika Tolikara ingin maju," kata Fadlan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement