REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tidak sependapat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso yang menginginkan perubahan terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait rehabilitasi.
Amir mengatakan, Budi perlu mendalami terlebih dulu apa saja yang telah dikerjakan oleh pendahulunya bersama dengan pemangku kekuasaan. Saat menjabat sebagai Menkum HAM, Amir mengaku telah memperjuangkan agar para pecandu narkoba bisa sembuh melalui rehabilitasi. Hal tersebut tentu dengan alasan yang jelas.
"Kami perjuangkan untuk lahirnya pusat-pusat rehabilitasi di tingkat provinsi. Karena pengguna narkoba kalau dipenjara jelas merugikan negara," kata Amir di gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/9).
Meski begitu, politikus partai Demokrat itu memaklumi apa yang diusulkan Budi agar pengguna narkoba juga dijebloskan ke penjara. Menurutnya, mantan Kabareskrim Polri itu perlu diberi waktu untuk mendalami tugas barunya sebagai Kepala BNN.