REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pasangan calon (paslon) petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie diduga melakukan tujuh pelanggaran selama periode awal masa kampanye Pilkada. Dugaan politik uang dan kampanye terselubung menjadi garis besar pelanggaran.
Data yang dihimpun Republika dari Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (10/9), tujuh pelanggaran meliputi lima peristiwa laporan masyarakat dan dua temuan. Komisioner Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, menjelaskan, dua temuan berupa beredarnya stiker pelunasan PBB dan dugaan kampanye terselubung pada acara gerak jalan warga Pamulang, 30 Agustus lalu.
"Lima laporan masyarakat yakni dugaan kampanye terselubung di BSD, kampanye terselubung di GOR Puspitek saat acara Piala Walikota, dugaan politik uang di pertemuan warga Kampung Sawah, kampanye terselubung di acara gerak jalan di Ciputat dan dugaan kampanye tersubung di Pondok Aren," papar Acep kepada awak media di Gedung Panwaslu, Kamis siang.
Ia menuturkan, sejauh ini memang baru paslon petahana yang diduga melakukan banyak pelanggaran kampanye. Hingga Kamis siang, Panwaslu belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon nomor urut satu atau dua. Temuan pelanggaran terhadap kegiatan kampanye dua paslon pun belum ada.
Terkait seluruh pelanggaran, Panwaslu telah melakukan rangkaian klarifikasi dengan memanggil sejumlah saksi dan menghimpun alat bukti. Putusan terhadap tujuh pelanggaran dipaparkan Senin (14/9) pekan depan usai rapat pleno Panwaslu.