REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mengizinkan Otto Cornelis Kaligis dibesuk oleh kerabatnya pada Sabtu, selain pada hari kerja seperti yang berlaku terhadap tahanan yang lain.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan dari pemohon perkara ini di atas. Memberi izin Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada Sabtu selama 2 jam," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/9).
Sebelumnya, OC Kaligis sudah mengajukan permohonan untuk dibesuk istri, anak, sampai keponakan yang termasuk keluarga sejumlah 63 orang; kerabat berjumlah 94 orang dan 100 orang penasihat hukum sehingga totalnya berjumlah 257 orang pada hari Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB.
Terhadap penetapan hakim tersebut, jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan melaksanakannya.
"Kami akan laksanakan," kata anggota jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto seusai sidang.
Menurut jaksa, tidak semua 257 orang yang mengajukan diri untuk membesuk Kaligis diperbolehkan.
"Tentu tidak semua dibolehkan, harus kami lihat dulu siapa saja, mereka yang terlibat dalam perkara tidak boleh ikut membesuk," ungkap Arif.
Arif juga mengatakan bahwa izin bagi tahanan dapat menerima kunjungan pada akhir pekan tersebut adalah yang pertama kali.
"Di KPK aturannya boleh dibesuk pada hari kerja yaitu Senin-Jumat, tapi karena majelis sudah menetapkan ya ini yang pertama kalinya tahanan bisa dibesuk pada hari Sabtu," tambah Arif.