REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Muji Handaya mengatakan, pemerintah menargetkan menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia pada 2022. Tahapan-tahapan program aksi penghapusan pekerja anak ini mulai diterapkan.
Tahap pertama, yaitu periode 2002-2007 dimulai dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menghapus, memetakan masalah pekerja anak.
"Selain itu dilaksanakan program penghapusan pada bentuk yang diprioritaskan," katanya, Kamis, (10/9).
Tahapan kedua periode 2008 – 2013, terang Muji, pemerintah menyusun replikasi model, berkembangnya program, tersedianya kebijakan dan perangkat pelaksanaan penghapusan pekerja anak.
Sedangkan dalam tahapan akhir periode 2013–2022 pemerintah menetapkan program aksi melalui pelembagaan gerakan nasional penghapusan pekerja anak.
Pokok-pokok aksi yang tercantum dalam roadmap mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan; memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat, serikat pekerja, hingga perusahaan; memberikan perlindungan sosial; serta mengatur kebijakan pasar kerja.
Lembaga yang digandeng untuk mewujudkan penghapus pekerja anak pada 2022, terang Muji, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian RI.
Kementerian Ketenagakerjaan berperan sebagai koordinator lembaga-lembaga tersebut termasuk juga kerjasama International Labor Organization (ILO).