REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, surat edaran yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang instruksi pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah pemotongan hewan sudah diperbaiki.
"Saat ini Ahok memperbaikinya dengan menerjunkan sebanyak mungkin petugas pemotongan hewan ke tempat-tempat warga. Bahkan mereka didampingi oleh petugas-petugas kesehatan hewan," katanya, Jumat, (11/9).
Model ini, ujar dia, lebih tepat dibandingkan edaran yang dikeluarkan waktu lalu. Kebersihan dan kesehatan hewan kurban memang wajib diawasi oleh pemerintah.
"Namun memang tak tepat kalau pengawasan kebersihan dan kesehatan hewan kurban dilakukan hanya dengan mengizinkan hewan kurban dipotong di RPH," terang Dahnil.
Sebelumnya, Ahok membuat edaran pelarangan pemotongan hewan kurban selain di rumah pemotongan hewan. Ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.