Selasa 15 Sep 2015 12:58 WIB

Okky Asokawati Sikapi Rencana Kemendagri Soal Miras

Red: Bilal Ramadhan
Okky Asokawati
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Okky Asokawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menyikapi rencana relaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

"Rencana perubahan peraturan itu harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," katanya di Jakarta, Selasa (15/9).

Peraturan di atasnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam Permendag tersebut, yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

"Rencana perubahan peraturan dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di pemerintahan daerah (pemda)," katanya.