Kamis 17 Sep 2015 09:22 WIB

Risma Kebut Selesaikan Pekerjaan Sebelum Lengser

Rep: Andi Nurroni/ Red: Bayu Hermawan
Tri Rismaharini - Walikota Surabaya
Foto: Republika/ Wihdan
Tri Rismaharini - Walikota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Masa jabatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan berakhir pada 28 September 2015. Ia akan digantikan oleh pejabat sementara (Pjs). Dua pekan menjelang lengser, menurut Risma, saat ini ia tengah fokus menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan.

"Semua sudah on the right track. Beberapa tinggal di-launching. Seperti proyek underpass (terowongan), itu kan dikerjakan pengembang. Biar komitmen mereka tidak berubah, nanti kita agendakan (launching)," ujarnya.

Risma meyakinkan, semua pekerjaan berjalan sesuai dengan yang diagendakan. Proyek trem, ia mencontohkan, saat ini sedang proses pelelangan, dan pada 23 September nanti akan dilakukan penandatanganan kesepakatan dengan Dinas Perhubungan. Risma optimistis, proyek trem bisa dimulai tahun ini.

"Insya Allah," ucap Risma.

Selain memastikan pekerjaan-pekerjaan besar, Risma juga Curhat, bahwa menjelang ia lengser, pekerjaan yang berhubungan dengan administrasi semakin menumpuk.

"Suratku tambah banyak. Sampai mules aku. Aku datang pagi masih aja enggak cukup. Jadi aku bawa pulang," katanya sambil tertawa.

Meski mengaku seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana, berdasarkan catatan Republika, Wali Kota Risma masih menyisakan beberapa persoalan yang berkenaan degan keluhan masyarakat.

Dua keluhan masyarakat yang paling besar adalah menyangkut konflik pembangunan Pasar Turi Baru dan terkait konflik tukar guling lahan Waduk Sepat. Ditanya soal dua kasus tersebut, Risma hanya menanggapi soal kasus Waduk Sepat. Menurut Risma, kasus Waduk Sepat susah untuk diselesaikan.

"Waduk Sepat itu susah. Mulai awal saya menjabat sudah saya coba (selesaikan). Itu sudah sesuai prosedur, ya aku bingung. Saya sudah komunikasi ke Citraland, mau kita beli lagi, enggak bisa. Nanti kita selesaikan agar masyarakat win-win," jelasnya.

Kasus tukar guling Waduk Sepat yang berada di Kecamatan Pakal dengan lahan milik PT Ciputra Surya dipersoalkan warga karena warga merasa tidak diajak berunding. Kasus tukar guling terjadi pada tahun 2008 pada masa Wali Kota Bambang DH.

Pada April lalu, upaya eksekusi yang dilakukan aparat atas permintaan PT Ciputra Surya mendapat perlawanan warga. Dengan alasan terjadi kesalahan prosedur dan pertimbangan fungsi ekologis, warga Waduk Sepat berencana melakukan gugatan warga negara atau citizen law suit terhadap Wali Kota Risma dan DPRD Surabaya.

Senin (14/9), warga Waduk Sepat bersama tim advokasi yang dimotori LBH Surabaya dan Walhi Jawa Timur melayangangkan somasi terhadap Wali Kota Surabaya dan DPRD Surabaya sebagai prosedur untuk melakukan gugatan warga negara. 

Dimintai tanggapan soal somasi tersebut, Risma tidak berkomentar banyak. “Enggak, enggak. Itu bukan warga,” kata Risma, seraya tertawa dan berlalu meninggalkan wartawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement