REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW), Julius Ibrani, mengatakan pelimpahan tahap dua kasus BW dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad akan dilakukan pada Jumat (18/9) besok.
"AS akan diserahkan oleh Polda Sulselbar ke Kejaksaan di sana. Sementara BW akan diserahkan Bareskrim ke Kejagung," ujar Julius saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Julius menjelaskan, surat pelimpahan sama-sama dikirim pada Rabu (16/9), kemarin. Julius menyebutkan, isi surat tersebut ialah penyerahan tanggung jawab dari penyidik Bareskrim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut dia, BW dan AS siap menghadiri penggilan dalam agenda pelimpahan. Hal tersebut merupakan bentuk sikap tanggung jawab warga negara untuk mematuhi proses hukum.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah memerintahkan kepada Kabareskrim baru agar kasus saat kepemimpinan Budi Waseso diselesaikan. Sehingga dapat segera dibawa ke pengadilan. "Kan ini menjadi ukuran, apakah yang dilakukan itu benar atau tidak. Kalau sudah, setelah diproses sampai ke pengadilan, berarti betul yang dilakukan," kata Badrodin.