Kamis 17 Sep 2015 11:51 WIB

Kasus Abraham dan Bambang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW), Julius Ibrani, mengatakan pelimpahan tahap dua kasus BW dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad akan dilakukan pada Jumat (18/9) besok.

"AS akan diserahkan oleh Polda Sulselbar ke Kejaksaan di sana. Sementara BW akan diserahkan Bareskrim ke Kejagung," ujar Julius saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).

Julius menjelaskan, surat pelimpahan sama-sama dikirim pada Rabu (16/9), kemarin. Julius menyebutkan, isi surat tersebut ialah penyerahan tanggung jawab dari penyidik Bareskrim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut dia, BW dan AS siap menghadiri penggilan dalam agenda pelimpahan. Hal tersebut merupakan bentuk sikap tanggung jawab warga negara untuk mematuhi proses hukum.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah memerintahkan kepada Kabareskrim baru agar kasus saat kepemimpinan Budi Waseso diselesaikan. Sehingga dapat segera dibawa ke pengadilan. "Kan ini menjadi ukuran, apakah yang dilakukan itu benar atau tidak. Kalau sudah, setelah diproses sampai ke pengadilan, berarti betul yang dilakukan," kata Badrodin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement