Kamis 17 Sep 2015 17:06 WIB

Bupati Empat Lawang Didakwa Menyuap Rp 10 Miliar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Akil Muchtar
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Akil Muchtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar Amerika. Uang diberikan terkait sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.

"Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," kata penuntut umum Rini Triningsih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Selain itu, pasangan suami istri ini juga didakwa memberikan keterangan palsu saat keduanya menjadi saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 25 Juni 2015 dalam menetapkan Budi dan Suzana sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Akil yang telah memidanakannya selama seumur hidup.

Budi dan istrinya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 junto Pasal 35 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memberi keterangan palsu dalam sidang Akil Mochtar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement