REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menegaskan para ulama sangat menolak peredaran minuman keras (miras) kembali.
"Bagaimana amanah UUD 1945 ini bisa terwujud kalau miras dibebaskan beredar. MUI tak pernah kompromi dengan miras," katanya, Jumat (18/9).
Pemerintah, ujarnya, harusnya jeli dalam urusan miras. Lantaran amanah konstitusi menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang berketuhanan yang Maha Esa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1.
Ditambah lagi, ujar Tengku, mengonsumsi miras jelas diharamkan Allah SWT dan Rasulullah.
Sementara, Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mendesak agar pemerintah mengkaji secara sosiologis dampak yang akan ditanggung masyarakat dari kebijakan pelonggaran aturan miras ini.