Jumat 18 Sep 2015 15:04 WIB

Bayi Korban Pendeta Cabul Diduga Sengaja Dijual

Rep: C37/ Red: Ilham
Kampanye antikekerasan terhadap anak dan perempuan (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kampanye antikekerasan terhadap anak dan perempuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi akan mengirimkan tim untuk mencari bayi yang dilahirkan CV (15 tahun), korban pencabulan oknum pendeta saat berumur 12 tahun. Komisioner Bidang Advokasi KPAD Bekasi, Rury Arief Rianto menuturkan ada indikator penjualan bayi yang terjadi pada kasus ini.

"Dua hal penting dalam kasus ini yaitu pencabulan anak, penelantaran anak, juga ada indikator penjualan bayi saat anaknya ini diserahkan setelah melahirkan," kata Ruri saat ditemui di rumah keluarga korban, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (18/9).

Rury menjelaskan, korban sudah digauli mengatasnamakan perintah Tuhan oleh pelaku, yaitu pendeta berinisial DM (57 tahun) sejak umur 12 tahun. Saat itu, korban yang kemudian hamil disuruh kabur ke Ungaran untuk menyembunyikan kehamilannya. Selanjutnya, korban melahirkan di Malang dan anaknya pun diserahkan oleh pihak di sana untuk kemudian diadopsi.

Ketua KPAD Bekasi, Syaroni menambahkan, untuk mencari bayi laki-laki yang dilahirkan CV, KPAD akan mengirimkan tim ke Malang untuk mencari bayi itu. Apabila memang diadopsi, bayi itu harus diadopsi secara benar. Dikhawatirkan ada penjualan bayi jika tidak ada proses adopsi yang benar.

"Setelah proses pemulihan kondisi anak, kami juga akan membuat tim untuk mencari anak ini. Kalau diadopsi harus dengan cara yang benar, takutnya ada penjualan bayi juga," tutur Syaroni.

Untuk pelaku, tutur Syaroni, selain akan dipidanakan, KPAD pun sudah berkoordinasi dengan pihak Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) untuk melakukan klarifikasi. Karena pelaku melakukan perbuatannya dengan mengatasnamakan agama. Pihak GPPS pun sudah melayangkan surat penonaktifan pelaku sebagai pendeta gereja GPPS di Bekasi.

"Pihak gereja juga sudah mendukung proses ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka mendukung sesuai hukum yang berlaku," imbuh Syaroni.

Selain itu, Syaroni mengimbau kepada pelaku yang saat ini tidak diketahui keberadaannya dimana untuk menyerahkan diri dan tidak perlu sampai dicari pihak kepolisian. Karena semuanya sudah ada bukti-buktinya, pendeta tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami imbau kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan, tidak perlu dicari. Kalau tidak benar, ya buktikan," ucap Syaroni tegas.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement