REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan gugatan yang diajukan Ketum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie terkait dualisme kepengurusan partai sudah sampai di Mahkamah Agung. Namun kasus tersebut masih dalam proses.
"Kasus yang dari PTUN sudah sampai di Mahkamah Agung tapi masih menunggu pembentukan majelis, ini diskresi dari Ketua Kamar" ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (18/9).
Suhadi enggan menyebut batas waktu kasus ini selesai di MA. Kasus ini bergantung dari Ketua Kamar Tata Usaha Negara Imam Soebechi.
Sebelumnya Andi Sinulingga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil kasasi MA Oktober mendatang. Hasil dari PTUN Munas yang diakui adalah Munas Ancol yang diselenggarakan oleh Agung Laksono.
Keputusan dari MA ini juga kemungkinan akan dijadikan dasar untuk digelarnya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub), untuk mendamaikan dua kubu yang saling mengklaim sebagai pengurus sah Partai Golkar