Sabtu 19 Sep 2015 10:48 WIB

Urus IMB untuk Masjid Gratis

Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto: [ist]
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU -- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu menegaskan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah tidak dipungut retribusi atau pajak.

"Sudah jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 menjelaskan bangunan milik pemerintah dan rumah ibadah tidak dibebankan biaya IMB atau gratis," kata Kepala BPPT Kota Bengkulu Erdiwan di Bengkulu, Sabtu (19/9).

Ia mengungkapkan hal tersebut terkait adanya laporan pengurusan IMB sebuah masjid di Bengkulu dikenai retribusi daerah.

Namun, kata dia, tidak seluruh penerbitan IMB dibebankan retribusi daerah. Hal tersebut perlu diketahui masyarakat demi menekan kesempatan bagi oknum yang memungut retribusi liar.

"Jenis tertentu dibayar, masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), itu pun pembayarannya lewat bank," katanya.

Jika memang ada pagawai di lingkungan BPPT Kota Bengkulu yang melakukan pungutan liar, kata Erdiwan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Laporkan kepada kami, nanti akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

Sementara itu, pengurus Masjid Al Amin Kota Bengkulu Yufirzan menerima informasi bahwa retribusi pengurusan IMB masjid tersebut mencapai Rp 23 juta.

"Kemarin ke BPPT, setelah dihitung ternyata Rp23 juta, luas lahan masjid 196 meter persegi, rencananya dibuat tiga lantai. Uang sebanyak itu, kami tidak punya. Mungkin kemarin salah komunikasi. Syukur dapat informasi lagi, ternyata gratis," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement