Sabtu 19 Sep 2015 10:48 WIB

Urus IMB untuk Masjid Gratis

Red: Indah Wulandari
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto: [ist]
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU -- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu menegaskan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah tidak dipungut retribusi atau pajak.

"Sudah jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 menjelaskan bangunan milik pemerintah dan rumah ibadah tidak dibebankan biaya IMB atau gratis," kata Kepala BPPT Kota Bengkulu Erdiwan di Bengkulu, Sabtu (19/9).

Ia mengungkapkan hal tersebut terkait adanya laporan pengurusan IMB sebuah masjid di Bengkulu dikenai retribusi daerah.

Namun, kata dia, tidak seluruh penerbitan IMB dibebankan retribusi daerah. Hal tersebut perlu diketahui masyarakat demi menekan kesempatan bagi oknum yang memungut retribusi liar.