Sabtu 19 Sep 2015 14:01 WIB

Israel Larang PM Palestina Masuk Jerusalem

Masjid Al Aqsa
Masjid Al Aqsa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Israel pada Jumat (18/9) melarang Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah dan pejabat senior lain memasuki Jerusalem, kata seorang pejabat Palestina.

Ehab Bseiso, Juru Bicara Pemerintah Palestina, mengatakan kepada Xinhua penguasa Israel melarang Hamdallah memasuki Jerusalem melalui pos pemeriksaan militer Hizma.

Bseiso mengecam tindakan itu, dan menggambarkannya sebagai bukti keangkuhan kaum pendudukan.

Ia menjelaskan Hamdallah berusaha pergi ke kota suci tiga agama langit tersebut untuk menggarisbawahi pencelaan terhadap pelanggaran Israel atas Masjid Al-Aqsha di Jerusalem Timur. Hamdallah disertai oleh dua pejabat senior intelijen, Majed Faraj dan Ziad Hab Ar-Reeh.

Bagian timur kota itu adalah sumber ketegangan dan bentrokan selama tiga hari belakangan, setelah bentrokan sengit meletus di Kompleks Masjid Al-Aqsha antara polisi Israel dan orang Palestina yang sedang beribadah di tempat suci ketiga umat Muslim tersebut.

Pemerintah Otonomi Nasional Palestina khawatir Israel akan mengizinkan makin banyak orang Yahudi memasuki Kompleks Masjid Al-Aqsha selama liburan Yahudi, yang berlangsung sampai awal Oktober.

Mereka memperingatkan Israel ingin melakukan pemisahan sebagian dan sementara Kompleks Masjid Al-Aqsha, bertolak-belakang dengan status quo.

Palestina ingin Jerusalem Timur, yang menjadi tempat Masjid Al-Aqsha, menjadi ibu kota negara masa depan mereka, sedangkan Israel mengklaim kota itu sebagai "ibu kota negaranya yang tak bisa dibagi".

Israel menduduki Jerusalem Timur dalam Perang Timur Tengah 1967. Namun, masyarakat internasional tidak mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel dan memandang pencaplokannya sebagai pelanggaran atas Rencana Pemisahan PBB 1947, yang menyarankan Jerusalem ditempatkan di bawah rezim khusus internasional.

Namun negara Yahudi menolak rencana tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement