REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Antasari, Bo Yamin mengatakan, kliennya menggugat ketentuan pada Pasal 7 ayat 2 yang mengatur pengajuan grasi paling lama diajukan satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bo Yamin secara pribadi juga mengajukan diri sebagai pemohon. Ia menilai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 7 ayat 2 tidak bisa memberikan pembelaan bagi Antasari.
“Saya juga mengajukan diri secara pribadi, bukan hanya mewakili Pak Antasari. Kaitannya dengan Pak Antasari itu kemarin mengajukan grasi terus saya kuasa hukumnya. Karena ada aturan UU Nomor 5 Tahun 2010, saya mengalami kerugian tidak bisa membela Pak Antasari untuk mendapatkan grasi,” kata Yamin usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Bo Yamin mengatakan, pengajuan grasi seharusnya diajukan maksimal satu tahun semenjak menerima keputusan tetap. Namun, ia mengakui khusus untuk kasus Antasari Azhar, sampai saat ini belum ada keputusan resmi. “Tapi dari statement di istana tidak berani memberikan grasi karena khawatir dituduh melanggar UU Nomor 5 Tahun 2010," ujar Bo Yamin.
Bo Yamin menambahkan, upaya yang ditempuh Antasari untuk mengajukan grasi baru dilakukan tahun 2015. "Sementara putusan tetapnya sudah sejak tahun 2009. Sehingga untuk pengajuan grasi sudah pasti menabrak pasal 7 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2010," ujar Bo Yamin.
Sebelumnya, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuh terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Ia diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhono.