REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah menyatakan, sudah menjadi rahasia umum jika pengawasan penjara oleh sipir di Indonesia banyak kelemahan. Narapidana sering menyogok sipir penjara agar bisa bebas keluar masuk penjara.
"Ya, kasus Gayus itu gambaran satu kasus saja dari banyak kasus. Kebetulan terekspos ke publik," ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/9).
Andi menjelaskan, sejak tahun 70an, saat dirinya masih menjadi jaksa, praktik itu sudah banyak terjadi. Dimana kala itu banyak narapidana menyogok sipir agar bisa keluar masuk penjara. Tujuannya agar mereka bisa pulang ke rumah dan tak tidur di penjara dalam kurun waktu tertentu.
"Untuk kasus Gayus saya pikir janganlah Kalapas Sukamiskin atau sipir-sipirnya dihukum. Kalau mau sekalian merevolusi total," jelasnya. Jika ingin menghukum, kata dia, semua kepala Lapas atau sipir sipir penjara di seluruh Indonesia harus juga dihukum. Sebab, pendekatannya mesti holistik dan tidak kasus perkasus.
Sebelumnya, foto Gayus Tambunan di sebuah rumah makan beredar di media sosial pada 19 September 2015. Mantan pegawai pajak tersebut adalah pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Dia dipenjara selama 30 tahun karena perkara korupsi dan pidana pajak.
Beredarnya foto tersebut membuat publik terkejut, karena tidak sepatutnya Gayus Tambunan berada di luar Lapas. Hak bagi narapidana untuk berada di luar Lapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 52 ayat (1) huruf b PP 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa seorang narapidana dapat ke luar dari Lapas dalam keadaan-keadaan luar biasa.