Selasa 22 Sep 2015 23:14 WIB

Pengusutan Kasus TPPI Terhambat Audit BPK

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) 2009-2011 di Bareskrim Polri tidak menunjukkan progres yang cukup baik. Sebab, kasus tersebut hingga kini seolah jalan di tempat.

"Nunggu audit dari BPK. Sebentar lagi. TPPI kan rumit," ujar Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangraso saat dihubungi, Selasa (22/9).

Golkar menjelaskan terkait kerumitan dalam kasus tersebut. Menurur dia kerumitan tersebut berada pada penghitungan kerugian negara dan modus. Sebab itu, membutuhkan waktu untuk menuntaskan kasus tersebut.

Golkar mengatakan, hasil audit BPK sekitar dua sampai tiga minggu ke depan akan keluar. Sehingga kasus ini dapat segera bergerak ke proses selanjutnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni RP, DH dan HW. Ketiganya sudah pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada saat Brigjen (Purn) Victor Edy Simanjuntak sebagai Dirtipideksus. Akan tetapi, saat ini tidak diketahui sampai mana prosea penyidikan berjalan.

Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar membantah jika pengusutan sejumlah kasus yang ditangani Bareskrim jalan di tempat. Menurut Anang, sampai saat ini tetap dalam proses.

Namun, Anang tidak menjelaskan sampai mana perkembangan penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik di masa kepemimpinan Budi Waseso. "Kan pemeriksaan-pemeriksaan terus dilakukan," kata Anang, di Mabes Polri, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement