Rabu 23 Sep 2015 06:30 WIB
Pasal Kretek

Pasal Kretek Hidupkan Tembakau Lokal

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para pekerja rokok kretek di sebuah pabrik.
Foto: blontankpoer.blogsome.com
Para pekerja rokok kretek di sebuah pabrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg), Hendrawan Supratikno menegaskan bahwa adanya pasal soal kretek sebagai warisan cagar budaya akan menghidupkan tembakau lokal. Menurutnya, saat ini produksi tembakau lokal tergeser dengan tembakau impor.

Sebab ada regulasi dari pemerintah soal aturan kandungan TAR dalam rokok yang diproduksi di Indonesia. “Konsekuensinya kretek menjadi satu produk kebudayaan yang dilindungi, produk-produk tembakau lokal akan hidup lagi,” kata dia pada Republika.co.id, Selasa (22/9).

Ketua bidang Perekonomian DPP PDIP ini menambahkan, saat ini produk-produk rokok putih memiliki kandungan tembakau impor sekitar 60-70 persen. Dengan masuknya pasal kretek sebagai warisan budaya ini, maka produksi tembakau lokal akan ditingkatkan. Jadi, Hendrawan mengakui, pasal ini memang menunjukkan keberpihakan untuk petani tembakau lokal.

Menurutnya, munculnya pasal ini karena ada pandangan soal kretek yang sudah menjadi hasil kebudayaan di negara Kuba. Disana, imbuh Hendrawan, cerutu menjadi salah satu produk andalan negara. Bahkan, sudah ada museum cerutu.

Turis yang datang ke Kuba juga disuguhi dan membawa cerutu sebagai bahan oeh-oleh. Hal itulah yang membuat pasal itu dimunculkan, yaitu untuk memunculkan kretek Indonesia sebagai bagian dari produk kebudayaan Indonesia.

“Dengan dimasukannya itu memang di satu pihak muncul keberpihakan di produk tembakau lokal, tapi juga jangan sampai bertabrakan dengan kesehatan,” tegas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement