REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – adnan buyung nasution meninggal dunia" href="http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/09/23/nv435z330-innalillahi-pengacara-senior-adnan-buyung-nasution-meninggal-dunia" target="_blank">Innalillahi, pengacara senior Adnan Buyung Nasution meninggal dunia. Selama hidupnya, Adnan Buyung berkecimpung dalam bidang hukum. Salah satunya dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ada beberapa kasus yang ditangani Adnan Buyung Nasution. Salah satunya saat Bapak Advokat Indonesia ini menjadi tim independen verifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Kasus ini berawal dari sebuah buku yang ditulis OC Kaligis dengan judul Korupsi Bibit & Chandra dan diluncurkan pada 29 Maret 2010. Buku ini membuat heboh karena saat itu Bibit dan Chandra menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit dan Chandra tidak dapat diterima, kemudian muncul wacana melakukan deponering atau menghentikan perkara demi kepentingan umum.
Saat itu, Adnan Buyung mengatakan tidak usah lagi deponering karena akan memalukan dan merusak hukum di Indonesia. Sebaiknya kasus tersebut dibuktikan di persidangan. Deponering baru bisa dilakukan jika Bibit dan Chandra telah mendapatkan dukungan satu juta masyarakat.