REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya resmi menetapkan pasangan Rasiyo-Lucy memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Dengan begitu, Rasiyo-Lucy Kurniasari menjadi penantang pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti yang telah lolos verifikasi lebih dahulu.
"Berdasarkan rapat komisioner, KPU Surabaya memutuskan, menetapkan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya periode 2015-2020," ujar Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin dalam jumpa pers di kantor KPU Surabaya, Kamis (24/9).
Robiyan menyampaikan, setelah penetapan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilakukan Jumat (25/9). Pada 24 hingga 26 September, menurut Robiyan, tahapan pilkada Surabaya memasuki masa tenang.
Ia mengimbau, kedua pasangan kandidat untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas kampanye terlebih dahulu. Masa kampanye sendiri, menurut dia, dimulai sejak 27 September hingga 5 Desember.
Dalam kesempatan yang sama, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Surabaya Sofwan menyampaikan, terhitung sejak ditetapkan, Panwaslu mulai melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye para pasangan calon.
Beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan sebelumnya, kata dia, mulai hari ini akan ditindak. "Kepada tim pemenangan, kami harap berhati-hati, karena ancamannya (pelanggaran) adalah pidana," ujar dia.