REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan pasangan calon wali kota Surabaya Rasiyo dan Lucy Kurniasari memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat sekaligus menjadi penantang petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
"Sesuai keputusan KPU Surabaya Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pilkada Surabaya 2015, pasangan Rasiyo-Lucy dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin kepada wartawan di Surabaya, Kamis (24/9).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh berkas pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan tak ada masalah, termasuk penulisan nama pada ijazah milik Lucy Kurniasari. "Semua sudah kami cek dan mengklarifikasinya. Setelah dilakukan pleno, seluruh komisioner sepakat dan tidak sampai ada sistem pemungutan suara terbanyak," ucapnya.
Meski sempat terjadi polemik terkait administrasi saat memasuki masa perbaikan, namun semua bisa dinyatakan tak ada ada masalah setelah proses pengecekan dan klarifikasi.
Sebelumnya, pihak penghubung (liaison officer) pasangan Rasiyo-Lucy menyerahkan surat keabsahan nama Lucy Kurniasari yang disahkan akta notaris kepada KPU Surabaya karena adanya perbedaan abjad nama. Nama yang tercantum di ijazah Lucy Kurniasari adalah "Lucie", sedangkan di KTP diketahui bertuliskan "Lucy".
"Dokumennya ada dan lengkap sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Partai politik dan pasangan calon benar-benar memanfaatkan waktu masa perbaikan," katanya.
Selanjutnya, KPU Surabaya beralih ke tahapan berikutnya yakni pengundian nomor urut pasangan calon yang akan digelar Jumat, 25 September 2015 di Kantor KPU Surabaya tepat pukul 14.00 WIB.
"Pengundian dilakukan oleh pasangan calon dan pelaksanaannya di kantor KPU sendiri," katanya. Dalam pengundian nomor urut nantinya, kedua pasangan calon diberi kesempatan didampingi dengan timnya yang diberi kuota maksimal 20 orang.