REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Aparat Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara menangkap penumpang bus Simpati Star BL 7773 AA, berinitial MAT (38) warga Aceh yang hendak menyeludupkan ganja ke Medan.
"Kita tangkap salah seorang penumpang bus yang kedapatan hendak menyeludupkan ganja ke Medan," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kapolsek Gebang AKP Abdul Rahman, di Gebang, Jumat.
Penangkapan terhadap tersangka MAT warga Krueng Baro Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara ini, dilakukan saat razia di depan Mapolsek Gebang sekitar pukul 03.30 WIB Jumat, di mana melintas bus Simpati Star BL 7773 AA.
"Bus tersebut lalu kita hentikan dan aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta melakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaan mereka," katanya.
Saat melakukan penggeledahan terhadap salah satu penumpang bus berinitial MAT ini, polisi menemukan 11 bal ganja kering, yang katanya hendak dibawa ke Medan selanjutnya hendak dibawa ke Kabupaten Batubara.
"Di Kabupaten Batubara sudah ada penampung yang akan menerima ganja tersebut dan itu masih kita dalami," sambungnya.
Tersangka MAT ini sudah kita periksa secara intensif bersama Kanit Reskrim Ipda Nelson Manurung, dan mengakui ganja tersebut memang miliknya untuk dibawa ke pemesan.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," ungkapnya.