REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menegaskan draf RUU Kebudayaan tidak bisa dikembalikan lagi ke Baleg. Menurutnya, proses harmonisasi draf RUU di Baleg sudah selesai.
“Tidak bisa, kan sudah diputuskan di Baleg, selanjutnya dibawa ke paripurna,” kata dia pada Republika.co.id, Senin (28/9).
Hendrawan menambahkan, proses yang harus dilalui draf RUU Kebudayaan memang harus dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum dibawa ke paripurna. Posisinya, Bamus hanya mencarikan jadwal untuk paripurna, bukan menyatakan draf RUU layak atau tidak diajukan di paripurna.
Terlebih, lanjutnya, RUU Kebudayaan sudah melewati proses harmonisasi di Baleg. Proses harmonisasi ini sudah melewati pandangan mini seluruh fraksi di DPR. Tidak ada penolakan terhadap pasal kretek sebagai warisan budaya bangsa Indonesia.
“Terkait pandangan umum fraksi baru akan disampaikan saat paripurna nanti,” imbuh Ketua Bidang Perekonomian DPP PDIP ini.
Menurut Hendrawan sendiri, masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan dimaksudkan untuk melindungi produk tembakau lokal dari serbuan tembakau impor. Saat ini kuantitas tembakau impor lebih besar dibandingkan tembakau lokal. Padahal, sambungnya, Indonesia memiliki sejarah bagus soal tembakau.