Senin 28 Sep 2015 18:30 WIB

Pemindahan Tempat Tahanan Wawan Dikaitkan dengan Kepentingan Pilkada

Rep: c14/ Red: Muhammad Hafil
 Komisaris PT Bali Pasifik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) memberikan kesaksian saat persidangan terdakwa Manager Operasional PT Bali Pasifik Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (22/9).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Komisaris PT Bali Pasifik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) memberikan kesaksian saat persidangan terdakwa Manager Operasional PT Bali Pasifik Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemindahan terpidana kasus korupsi Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang diduga sarat kepentingan politis. Terutama, terkait dengan proses pelaksanaan pilkada yang salah satu pesertanya adalah Airin Rachmi Diany, istri Wawan.

Komisi III DPR Wihadi Wiyanto memprotes pemindahan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, yakni Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Pada Sabtu lalu (26/9), Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang, Banten.

Legislator dari Fraksi Gerindra itu menyebutkan, pemindahan Wawan sarat dengan kepentingan politis, khususnya terkait Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) yang diikuti istrinya sebagai petahana.

Wihadi juga mempertanyakan Kejaksaan Agung yang diketahui meminta pemindahan narapidana tersebut. Dia menengarai, hal itu berjalan mulus lantaran Jaksa Agung Prasetyo merupakan simpatisan Partai Nasional Demokrat.

"Kejagung sebagai pihak yang meminta dipindahnya Wawan hanya mematok jangka waktu empat bulan. Inilah sebagai bukti bahwa kalau jaksa agung dijabat oleh kader partai, maka tidak akan bisa netral dan sarat dengan kepentingan," jelas Wihadi Wiyanto dalam pesan singkat yang diterima Republika, Ahad (27/9).

Diketahui, dalam Pilkada Tangsel tahun ini, Airin didukung Partai Nasdem dan Partai Golkar. Karena itu, lanjut Wihadi, alasan Kejagung untuk memindahkan penahanan Wawan ke Rutan Serang dinilai mengada-ada.

"Kejagung sudah bermain politik praktis dan ini adalah prahara bagi sistem hukum Indonesia," tegas dia.

Wihadi lantas meminta Menkumham agar segera mengembalikan terpidana korupsi Wawan ke lapas Sukamiskin.

Wawan sebelumnya divonis bersalah atas kasus suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Wawan juga merupakan adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang terjerat kasus korupsi alat-alat kesehatan Tangerang Selatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement