REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan untuk mengakomodasi calon tunggal ikut serta dalam pilkada serentak 2015. Tahapan pilkada ketiga daerah tersebut yakni kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara (TTU) pun dibuka kembali.
Namun, untuk mengakomodasi calon tunggal tersebut, KPU akan terlebih dahulu mengubah peraturan KPU (PKPU) yang mengatur syarat minimal dua pasangan calon di Pilkada.
"Kami buat PKPU khusus untuk pasangan calon tunggal ini. Kami perkirakan akan memakan waktu kira-kira satu minggu," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/9).
Ia mengatakan dengan begitu mekanisme pengaturan calon tunggal bisa diterapkan seragam di semua daerah yang mengalami problem yang sama.
Meski begitu, Hadar mengatakan tanpa menunggu perubahan PKPU tersebut selesai, bisa dilakukan perubahan jadwal di tiga daerah yang sebelumnya ditetapkan tertunda. Hal ini untuk mengejar ketertinggalan tiga daerah tersebut dari daerah mayoritas lainnya.
"Kami bisa melaksanakan, tentu dengan waktu yang sangat pas," ungkapnya.
Sementara mengenai anggaran di tiga daerah tersebut, Hadar mengaku optimistis bisa tersedia jika dilakukan pembukaan kembali. Hal ini karena anggaran masing-masing daerah tersebut, posisinya masih di KPU setempat dan belum dikembalikan ke Pemerintahj daerah.
"Anggaran itu sudah ada, walau belum cukup, tapi kami pelajari anggaran masih di KPU, kebutuhan dan kekurangan bisa kita bicarakan dengan DPRD dan Pemda," ujarnya.