Rabu 30 Sep 2015 14:41 WIB
Salim Kancil

Polisi tak Bisa Terburu-buru Ungkap Otak Pembunuhan Salim Kancil

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
KTP milik Salim Kancil.
Foto: Republika/Andi Nurroni
KTP milik Salim Kancil.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Meski telah menahan puluhan orang, namun Polres Lumajang belum bisa mengungkap siapa aktor intelektual kasus penganiayaan dan pembunuhan dua warga penolak tambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Fadil Munir menegaskan pihaknya akan mengusut kasus pembunuhan terhadap Salim alias Kancil, dan penganiayaan terhadap Tosan hingga tuntas. Namun menurutnya pihaknya tetap bersikap hati-hati dalam menangani kasus tersebut.

"Polisi tidak bisa terburu-buru, diperlukan saksi dan barang bukti yang kuat. Saat ini masih terus kami dalami dari kepala desa nanti kami telusuri aktor intelektualnya," jelasnya, Rabu (30/9).

Ia melanjutkan, hingga saat ini sebanyak 23 orang termasuk kepala desa sudah ditahan. Para pelaku dikenakan pasal 338, 170, 340 dan 351. Seperti diketahui, Salim alias Kancil dan Tosan dianiaya pada Ahad (27/9) lalu di Balai Desa setempat.

Penganiayaan itu sendiri diduga terkait dengan aktivitas Salim dan Tosan menolak keberadaan tambang pasir di desanya, Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Tambang disebutkan berkedok izin pariwisata dan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka membuat pernyataan sikap atas penolakan itu pada Januari 2015 atau jelang beroperasinya tambang.

Aksi dilanjutkan di antaranya dengan turun ke jalan dan menghadang truk-truk pengangkut pasir pada awal September. Saat itu ancaman sudah diterima Salim dan kawan-kawan. Mereka lalu mengadu ke kepolisian setempat hingga kemudian terjadi penganiayaan dan pengeroyokan pada Sabtu, (26/9).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement