REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji memerintahkan Propam, Itwasda dan Reskrim untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota polisi dan kepala desa dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim alias Kancil, petani yang menolak tambang pasir di Lumajang, Jatim.
"Saya kaget juga mendengar kasus itu saat berada di Sumenep bersama Pangdam V/Brawijaya, karena sebelumnya tidak ada laporan apa-apa, apalagi aktivis Kontras juga SMS kepada saya soal itu," katanya di Gedung Tribrata Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (30/9).
Ia juga mengatakan telah memerintahkan Reskrim Polda untuk mengambil alih kasus itu, lalu Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) juga diperintahkan turun ke Lumajang.
"Penyidik Reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang oleh preman bayaran di Lumajang itu, tapi penyidik hanya menahan 17 tersangka, karena lima tersangka masih berada di Lumajang," jelasnya.
Ke-22 tersangka itu tercatat delapan tersangka untuk kasus pembunuhan Salim Kancil (52) dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lumajang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kita masih menunggu koreksi dari kejaksaan untuk tahap berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, untuk berkas kasus bagi enam tersangka penganiayaan Tosan (51) masih dalam proses. "Ada lagi enam tersangka yang terlibat dalam kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan), tapi berkasnya juga masih proses," katanya.
Menurutnya, Polda Jatim hanya menahan 17 dari 22 tersangka, karena tiga tersangka lainnya masih berada di Lumajang, sebab keterangannya masih dibutuhkan untuk proses pengembangan kasus itu di lokasi kejadian.
"Dua tersangka lagi yang berada di Lumajang itu karena tergolong masih dibawah umur, yakni IN dan AA, sehingga tidak ditahan, kecuali wajib lapor ke Polres Lumajang," katanya.
Delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil adalah TS, EP, HM, GT, TM, ES, NG, dan RH, sedangkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan Tosan adalah MS, SL, SY, SM, ED, dan DH.
"Untuk enam tersangka yang terlibat kedua kasus adalah FW, HD, SK, MD, WD, dan BR. Aktor utama dalam kedua kasus adalah MD yang melakukan provokasi terhadap massa," katanya.