Kamis 01 Oct 2015 15:41 WIB

Evy: OC Kaligis Jamin Perkara Gatot di Kejaksaan Agung

Istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo, Evy Susanti.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo, Evy Susanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Percakapan antara istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan kader Partai Keadilan Sejahtera Sumut bernama Mustafa mengungkapkan bahwa OC Kaligis menjamin untuk mengamankan perkara Gatot di Kejaksaan Agung.

"Jadi setelah sidang mundur Bapak (OC Kaligisi) kan kemarin terkait yang kemarin dateng itu. Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu," kata jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin membacakan transkrip rekaman pembicaraan antara Evy dan Mustofa pada 1 Juli 2015 dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10).

Terdakwa dalam sidang tersebut adalah OC Kaligis sedangkan saksi yang dihadapkan adalah Evy Susanti yang juga merupakan klien OC Kaligis. "Tadi di percakapan begini bunyinya: jadi supaya tidak mundur Bapak kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" tanya Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.

Gedung bundar merujuk bangunan kantor Kejaksaan Agung di Jakarta yang dipimpin HM Prasetyo yang sama-sama berasal dari partai OC Kaligis yaitu Partai Nasdem. Mengenai materi pokok gugatan ke PTUN, Evy menjelaskan bahwa materi tersebut terkait dengan kesalahan kewenangan kejaksaan.

"Kalau Pak Kaligis menjelaskan kenapa mengajukan PTUN karena proses pemangguilan surat dari Kejaksaan Agung sudah menyalahi wewenang kejaksaan karena menyebutkan bahwa Gatot selaku gubernur sudah jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi karena seharusnya dilakukan pemeriksaan internal dulu dan di BPK sudah ada laporan wajar tanpa pengecualian," jelas Evy.

"Lalu mengenai menjamin untuk ke gedung bundar?" tanya jaksa Burhanuddin.

"Pak Kaligis menjelaskan ke saya mengajukan PTUN itu menggugat kewenangan kejaksanaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustofa karena saya, Pak Mustofa dan Pak Gatot tidak mengerti materi PTUN keseluruhan, itu saya hanya menyampaikan 'report' percakapan saya dengan Gary," ungkap Evy.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement