Selasa 06 Oct 2015 00:23 WIB

Matangkan PKPU, KPU RI Panggil Tiga Daerah Calon Tunggal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanggil tiga daerah dengan calon tunggal untuk ikut mematangkan Peraturan KPU (PKPU).

Mereka diwakili Ketua KPU masing-masing tempat yakni Ketua KPU Kabupaten Timur Tengah Utara, Ketua KPU Kabupaten Blitar, dan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya.  Ketiganya memberikan keterangan lanjut mengenai tahapan Pilkada yang telah berjalan di masing-masing wilayahnya.

"Kita akan bahas semua aspek, selain juga tata caranya, aspek pembiayaan yang sempat terhenti, kita upayakan pertemuan ini efektif," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (5/10).

Ia mengatakan pada pertemuan tersebut ketiga daerah diminta untuk menjelaskan sejauh mana tahapan yang telah berlangsung pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

"Sampai di mana kemarin, tahapan berhenti secara rinci, daftar pemilih apa sudah selesai dan aspek lainnya, penyelenggaraannya apa sudah diberhentikan atau gimana," ujarnya.

PKPU mengenai calon tunggal sendiri hingga saat ini masih dalam tahapn pembahasan draft oleh KPU RI. Nantinya, draft tersebut akan diujipublikkan ke masyarakat dan dikonsultasikan ke DPR.

"(PKPU) masih dalam tahap pembahasan kami hingga saat ini," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ahad (4/10) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement