REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana kasus terorisme ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan segera mendaftarkan peninjauan kembali (PK), kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan.
"Mungkin dalam minggu ini sudah dapat kita laksanakan pendaftaran PK-nya dan menunggu jadwal persidangannya. Paling lambat kita daftarkan Senin pekan depan," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (6/10).
Michdan mengatakan hal itu kepada Antara usai mengunjungi Ba'asyir yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap. Lebih lanjut, dia mengaku satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah sempat mengunjungi Ba'asyir saat pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih berada di Lapas Kelas II-A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Ba'asyir menginformasikan jika akan dipindah ke Lapas Batu. Menurut dia, pemindahan Ba'asyir ke Lapas Batu itu dilakukan agar tim penasihat hukum menyegerakan pengajuan PK-nya.
"Kami sudah mempersiapkan untuk PK itu. Bahkan, draf finalnya sudah beliau ketahui, beliau sudah baca, kemudian beliau sudah sepaham dengan apa yang telah dipersiapkan oleh tim penasihat hukum," katanya.
Ia mengatakan bahwa dalam kunjungan kali ini (Selasa, red.), pihaknya menyampaikan memori PK tersebut kepada Ba'asyir untuk dibahas bersama. Menurut dia, Ba'asyir setuju atas memori PK yang akan diajukan melalui TPM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tadi dilakukan penandatanganan surat kuasa untuk pendaftaran PK," jelasnya.