REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berpendapat, penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat, namun perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologinya.
"Intinya audit atau apapun itu hanya nama. Menurut saya, yang penting ada proses 'governance' (tata kelola) di KPK, dan bagaimana agar 'governance' itu tetap berjalan di KPK. Sejauh ini 'governance' berjalan," kata Rudiantara di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/10).
Rudi menyampaikan hal tersebut seusai menyaksikan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman antara KPK dengan dua perusahaan operator seluler yaitu Telkomsel dan Indosat. Ia menyatakan bahwa KPK harus mengembangkan teknologi penyadapan yang dimilikinya.
"Karena teknologinya sudah berkembang, sekarang teknologinya sudah ke IP (internet protocol), e-based, tapi tergantung KPK lah. Karena KPK yang punya ini rencananya akan dibahas antara operator dan Kominfo bagaimana 'governance' ini sudah berjalan sebetulnya," ungkap Rudiantara.
Kewenangan penyadapan, menurut Rudi juga sudah jelas diatur dalam pasal 12 ayat (1) butir a dalam UU KPK. Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan bahwa MoU KPK dengan perusahaan operator seluler sudah dilakukan sejak 2006.
"Ini perpanjangan sejak 2006, cuma ada beberapa (perusahaan) yang merger. Dulu kan ada 12, sekarang tinggal 7, semua akan kita lakukan MoU," kata Johan. Dalam pertemuan itu Johan juga mengakui ada pembicaraan mengenai audit penyadapan KPK.