REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak enam fraksi mengambil inisiatif untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pemerintah. Draf usulan revisi UU KPK sudah diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas.
Namun, dalam pembahasan di Baleg, belum ada persetujuan soal usulan anggota dewan terhadap revisi UU KPK ini. Dalam rapat internal Baleg DPR, pengambilan keputusan ditunda Senin (12/10) pekan depan.
Dalam draf usulan yang dibuat anggota DPR, ada beberapa pasal krusial yang perlu disoroti. Pertama, dalam pasal 5 yang berbunyi KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun, sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kedua, di pasal 13 huruf b yang berbunyi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.
Ketiga, di huruf c pasal tersebut disebut, jika KPK telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50 miliar, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.
Dalam pasal 14 ayat 1 huruf a soal kewenangan KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Lalu dalam Bab IV, pasal 22 ayat 1 KPK terdiri dari lima anggota komisioner, dewan eksekutif sebanyak empat, dan pegawai komisi pemberantasan korupsi.
Dalam pasal 24 dijelaskan tugas dewan eksekutif adalah menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya kepada Komisioner KPK.
Dalam pasal 27 ayat 1 menyebutkan KPK membawahkan empat dewan eksekutif yang terdiri dari bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, dan bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
Dalam pasal 45 tentang penyelidikan, ayat 1 berbunyi penyelidik adalah penyelidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK atas usulan dari kepolisian atau kejaksaan. Lalu dalam Bab XII, pasal 73 disebutkan, UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan.