Selasa 06 Oct 2015 21:24 WIB

Anggota DPR Usulkan Revisi UU KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno.
Foto: Republika/Wihdan H
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Padahal, rencana revisi UU KPK  ini sudah pernah ditolak oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Dalam rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari Selasa (6/10), dibahas usulan beberapa anggota DPR soal revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Nasional.

Revisi UU KPK ini sendiri diusulkan oleh 45 anggota DPR dari 6 fraksi. Mereka masing-masing dari fraksi PDIP sebanyak 15 orang, Golkar sebanyak 9 orang, PKB sebanyak 2 orang, Nasdem sebanyak 11 orang, Hanura sebanyak 3 orang dan dari PPP 5 orang.

Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, revisi UU KPK ini adalah bola panas. Revisi ini sebenarnya menjadi inisiatif pemerintah untuk masuk di Prolegnas prioritas 2015. Namun, Presiden Jokowi justru menolak usulan revisi UU KPK yang sudah diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM menjadi prioritas prolegnas 2015.

Beberapa anggota PDIP bersama anggota fraksi lainnya melihat pentingnya dari revisi UU KPK ini. Pengambilan inisiatif dari pemerintah menjadi usulan anggota dewan didasarkan pada pertimbangan terhadap waktu penyelesaian.