REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang tidak dapat dibatasi usianya. Pemahaman Ad Hoc, lanjut Indriyanto, tidak dapat didasari dengan waktu.
"Bila KPK dianggap sebagai lembaga ad hoc, maka pemahaman ad hoc tidak dapat didasari atas masa waktu berlakunya," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (7/10).
Indriyanto menilai KPK masih akan tetap berdiri sesuai kondisi. Nasib KPK masih berdiri atau dibubarkan, lanjutnya, itu tergantung kondisi apakah korupsi sudah hilanh atau tidak. Menurut dia, Undang Undang KPK pun saat ini belum perlu direvisi.
"Perubahan UU KPK untuk saat ini belum waktunya dan tidak kondusif karena selain berdampak terhadap eksistensi KPK, juga iklim politik masih belum jelas arah dan tujuan revisi ini," katanya. Indriyanto menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan untuk menolak revisi UU KPK.
Sebelumnya, enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar masa tugas KPK dibatasi. Hal itu terdapat pada draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan kepada Badan Legislasi.
Adapun enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Usulan terkait pembatasan masa tugas itu terdapat pada pasal 5 draft revisi UU KPK.