REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pengadilan tertinggi Australia sedang mengkaji legalitas penahanan pencari suaka di lepas pantai.
Dikutip dari laman BBC, Rabu (7/10), pengadilan tinggi di Canberra mulai meninjau penahanan lepas pantai. Peninjauan diperkirakan berlangsung selama dua hari.
Sebelumnya, kelompok hak asasi manusia (HAM) menyatakan pemerintah melanggar konstitusi dengan mendanai kamp tahanan lepas pantai di Nauru dan Pulau Manus, Papua Nugini. Kelompok tersebut melaporkan kondisi kekerasan dan pelanggaran yang terjadi di kamp-kamp.
Kelompok yang tidak disebutkan ini berpendapat pemerintah melanggar konstitusi dengan mendanai penahanan lepas pantai. Tak hanya itu, mereka yang secara resmi diakui sebagai pengungsi tidak diizinkan untuk menetap di Australia. Kelompok HAM mengatakan, pemerintah tidak memiliki hak untuk mengirim tahanan kembali ke kamp.
Sebenarnya kelompok HAM menyambut baik langkah peninjauan kembali kebijakan tersebut, tetapi memperingatkan bahwa hal itu tidak mengatasi masalah mendasar kebijakan pengungsi Australia. Namun, Australia mengatakan, kebijakan tersebut menghalangi perdagangan manusia.
Kasus peninjauan kebijakan ini dilakukan tahanan dari kamp lepas pantai yang pindah ke Australia untuk perawatan medis, termasuk seorang perempuan Bangladesh yang hamil dan kini memiliki anak berusia 10 bulan.