REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu poinya yaitu masa operasional KPK hanya 12 tahun.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, revisi UU KPK baru usulan. Karena itu, Badrodin tidak ingin menanggapi lebih jauh.
"Itu kan baru diusulkan, belum dibahas. Tentu kita lihat dinamikanya nanti. Itu kan belum harga mati kan," ujarnya, di Bawaslu, Kamis (8/10).
Kepolisian dan KPK, lanjut Badrodin, bukan sebagai pembuat UU. Melainkan sebagai aparat penegak hukum hanya pelaksana UU.
"Jadi itu tanya pembentuk UU seharusnya," kata Badrodin.
Rencana untuk merevisi UU 30/2002 tentang KPK kembali mencuat. Ada beberapa pasal yang diajukan dianggap akan melemahkan KPK.
Contohnya dalam RUU KPK disebutkan adanya pembatasan masa kerja KPK yaitu paling lama 12 tahun. Dihapuskan kewenangan penuntutan. Penanganan perkara oleh KPK pun dibatasi harus di atas Rp50 miliar. KPK juga dibatasi kewenangan menyadapnya.
Tak hanya itu, dalam RUU KPK juga diajukan agar ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta tak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.