REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno adji mengatakan bila Presiden Joko Widodo dengan tegas pernah menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Untuk itu, ia menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tak perlu berinisiatif mengajukan revisi UU KPK.
"Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno, sudah tegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini," kata Indriyanto saat dihubungi, Kamis (8/10).
Terkait dengan pengajuan tersebut, KPK mengaku belum tahu apakah akan mengirimkan surat kepada Jokowi untuk menegaskan secara langsung kepada DPR. Indriyanto mengakui saat ini KPK masih mengamati perkembangan yang ada.
"Kita belum berencana kirim surat ke presiden, kita masih pantau terus perkembangannya," ujar Indriyanto.
Sebelumnya, enam fraksi DPR mengusulkan revisi UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10) lalu. Keenam fraksi tersebut yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.